:background-contents>

3.31.2013

PASAL 28D AYAT 1


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Hak warga Negara Imdonesia terhadap Negara telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan aturan hokum lainnya yang merupakan turunan dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak warga Negara ini adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga Negara dari negaranya. Hak-hak warga Negara yang diperoleh dari Negara seperti hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hokum.
      Prinsip utama dalam penentuan hak warga Negara adalah terlibatnya warga Negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusahan hak tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak sebagai sesuatu yang harus didapatkan oleh mereka.


BAB II
1.2  ISI
PASAL 28 D ayat 1
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”

Menurut saya, Semua orang termasuk kepala tinggi Pemerintah pada kacamata hukum tetap sama tanpa diskriminasi. Semuanya berhak mendapat perlindungan yang sama. Pada dasarnya hukum merupakan pencerminan dari suatu Negara di jiwa dan pikiran rakyat. Seharusnya hukum di tegakan dengan adil dan benar. Tapi, Kondisi pada Tanah air tercinta kita ini malah berbeda. Semua hukum berpihak pada orang yang ber-duit. Masyarakat miskin makin terjauh dari keadilan, perlindungan, kepastian, dan pengakuan hukum.
Di dalam Undang-  Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Dari Pasal tersebut merupakan gambaran untuk semua kalangan masyarakat terutama untuk golongan yang tidak mampu untuk mendapatkan hak-nya yang berada di Tanah air kita ini untuk mendapatkan perlindungan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia apalagi yang tinggal di Ibukota bahwa hukum bisa dibeli dengan uang. Orang yang tidak salah bisa menjadi salah begitupun kebalikannya. Hukum di negara kita tidak memberikan rasa yang adil. Sampai detik ini pun, kita sulit mencari keadilan dengan jalan hukum. Hukum hanya memihak orang yang kuat dengan financial dan orang yang relasi-nya dekat dengan pemerintahan.

Sekarang kita ambil contoh kasus yang terkait dengan Pasal 28D ayat(1)
Saya akan mengambil 2 Kasus yang fenomenal
1.   Mencuri sendal japit dihukum 2 bulan 24 hari
Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja. Padahal sejatinya Hamdani hanya meminjam sandal hasil produksi perusahaan untuk mengambil air wudlu. Praktek serupa pun dijalankan para koleganya. Hanya saja Hamdani bernasib sial.

2.   Seorang ibu rumah tangga yang curhat mengenai buruknya layanan RS Omni Internasional juga harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena dituduh melakukan pencemaran nama baik.
Adalah Prita Mulyasari yang  harus menjalani proses hukum. Kabar terbaru, ibu dua anak itu oleh Pengadilan Tinggi Banten diputus bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp204 juta.

Dua kasus di atas, dari aspek hukum pidana memang sudah memenuhi semua unsur-unsurnya. Hanya saja ada rasa keadilan yang terusik, karena antara pelanggaran yang dilakukan dengan sanksi yang diberikan tidak setimpal. Semestinya kasus-kasus semacam ini bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Coba bandingkan dengan sejumlah kasus korupsi para pejabat yang “mencuri” uang negara hingga bermiliar-miliar namun hukuman yang dijatuhkan tak sebanding. Inikah yang disebut adil di mata hukum?

Pada waktu hampir bersamaan, Anggodo Widjojo justru mendapatkan perlakukan istimewa dari aparat penegak hukum. Dia tetap bebas berkeliaran meski terindikasi kuat merekayasa kriminalisasi dua pimpinan KPK. Indikasi itu didukung adanya transkrip rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Enam tuduhan pelanggaran hukum, termasuk salah satunya tuduhan pencemaran nama baik Presiden, pun tak mampu menyeret adik koruptor Anggoro Widjojo itu ke balik jeruji besi. Besarnya tekanan dari publik seolah tak didengar aparat penegak hukum. Justru dengan alasan keamanan, polisi malah mengawal Anggodo selama 24 jam nonstop.

Manisnya wajah hukum juga dinikmati Ketua DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004 Mardijo yang terbukti menilep duit APBD sebesar Rp14,8 miliar. Atas kejahatannya itu, Mardijo hanya dihukum percobaan dua tahun penjara.


BAB III
1.3  KESIMPULAN
Mungkin atas pertimbangan seperti kasus-kasus di atas, ribuan tahun yang lalu warga Romawi merumuskan bentuk Justitia, Dewi Keadilan. Justitia digambarkan sebagai matron yang membawa pedang dan timbangan di tangannya, dan terkadang memakai penutup mata.

Jika ini dibiarkan secara terus-menerus, Indonesia tidak akan mempunyai karakter lagi untuk masalah hukum. Semua sudah jelas. Yang mempunyai uang pasti akan menang dengan hukumnya. Tidak lagi memegang teguh yang benar pasti yang menang dalam pihak hukum. Kalau hukum masih dipermainkan seperti ini. Kasian generasi penerus kita. Akan terus menerima warisan yang salah dari pihak sebelum mereka. Indonesia masih bisa berubah . asal semuanya mendukung dan yang utama ialah JUJUR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar