BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Hak warga Negara Imdonesia terhadap
Negara telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan aturan hokum lainnya
yang merupakan turunan dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak
warga Negara ini adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga Negara dari
negaranya. Hak-hak warga Negara yang diperoleh dari Negara seperti hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hokum.
Prinsip
utama dalam penentuan hak warga Negara adalah terlibatnya warga Negara baik
secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusahan hak tersebut
sehingga warga sadar dan menganggap hak sebagai sesuatu yang harus didapatkan
oleh mereka.
BAB II
1.2
ISI
PASAL 28 D ayat 1
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”
Menurut saya, Semua orang termasuk
kepala tinggi Pemerintah pada kacamata hukum tetap sama tanpa diskriminasi.
Semuanya berhak mendapat perlindungan yang sama. Pada dasarnya hukum merupakan
pencerminan dari suatu Negara di jiwa dan pikiran rakyat. Seharusnya hukum di
tegakan dengan adil dan benar. Tapi, Kondisi pada Tanah air tercinta kita ini
malah berbeda. Semua hukum berpihak pada orang yang ber-duit. Masyarakat miskin makin terjauh dari keadilan,
perlindungan, kepastian, dan pengakuan hukum.
Di dalam Undang- Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1)
menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Dari
Pasal tersebut merupakan gambaran untuk semua kalangan masyarakat terutama
untuk golongan yang tidak mampu untuk mendapatkan hak-nya yang berada di Tanah
air kita ini untuk mendapatkan perlindungan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa
Indonesia apalagi yang tinggal di Ibukota bahwa hukum bisa dibeli dengan uang.
Orang yang tidak salah bisa menjadi salah begitupun kebalikannya. Hukum di
negara kita tidak memberikan rasa yang adil. Sampai detik ini pun, kita
sulit mencari keadilan dengan jalan hukum. Hukum hanya memihak orang yang kuat
dengan financial dan orang yang relasi-nya dekat dengan pemerintahan.
Sekarang kita ambil contoh kasus yang terkait
dengan Pasal 28D ayat(1)
Saya akan mengambil 2 Kasus yang fenomenal
1.
Mencuri
sendal japit dihukum 2 bulan 24 hari
Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2
bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan
mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja. Padahal sejatinya
Hamdani hanya meminjam sandal hasil produksi perusahaan untuk mengambil air
wudlu. Praktek serupa pun dijalankan para koleganya. Hanya saja Hamdani
bernasib sial.
2. Seorang ibu rumah tangga
yang curhat mengenai buruknya layanan RS Omni Internasional juga harus
berurusan dengan aparat penegak hukum, karena dituduh melakukan pencemaran nama
baik.
Adalah
Prita Mulyasari yang harus menjalani
proses hukum. Kabar terbaru, ibu dua anak itu oleh Pengadilan Tinggi Banten
diputus bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp204 juta.
Dua kasus di atas, dari aspek hukum pidana memang sudah memenuhi
semua unsur-unsurnya. Hanya saja ada rasa keadilan yang terusik, karena antara
pelanggaran yang dilakukan dengan sanksi yang diberikan tidak setimpal.
Semestinya kasus-kasus semacam ini bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Coba bandingkan dengan sejumlah kasus korupsi para pejabat yang
“mencuri” uang negara hingga bermiliar-miliar namun hukuman yang dijatuhkan tak
sebanding. Inikah yang disebut adil di mata hukum?
Pada waktu hampir bersamaan, Anggodo Widjojo justru mendapatkan
perlakukan istimewa dari aparat penegak hukum. Dia tetap bebas berkeliaran
meski terindikasi kuat merekayasa kriminalisasi dua pimpinan KPK. Indikasi itu
didukung adanya transkrip rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi
(MK).
Enam tuduhan pelanggaran hukum, termasuk salah satunya tuduhan
pencemaran nama baik Presiden, pun tak mampu menyeret adik koruptor Anggoro
Widjojo itu ke balik jeruji besi. Besarnya tekanan dari publik seolah tak
didengar aparat penegak hukum. Justru dengan alasan keamanan, polisi malah
mengawal Anggodo selama 24 jam nonstop.
Manisnya wajah hukum juga dinikmati Ketua DPRD Jawa Tengah
periode 1999-2004 Mardijo yang terbukti menilep duit APBD sebesar Rp14,8
miliar. Atas kejahatannya itu, Mardijo hanya dihukum percobaan dua tahun
penjara.
BAB III
1.3
KESIMPULAN
Mungkin atas pertimbangan seperti
kasus-kasus di atas, ribuan tahun yang lalu warga Romawi merumuskan bentuk
Justitia, Dewi Keadilan. Justitia digambarkan sebagai matron yang membawa
pedang dan timbangan di tangannya, dan terkadang memakai penutup mata.
Jika ini dibiarkan secara terus-menerus, Indonesia tidak akan
mempunyai karakter lagi untuk masalah hukum. Semua sudah jelas. Yang mempunyai
uang pasti akan menang dengan hukumnya. Tidak lagi memegang teguh yang benar
pasti yang menang dalam pihak hukum. Kalau hukum masih dipermainkan seperti
ini. Kasian generasi penerus kita. Akan terus menerima warisan yang salah dari
pihak sebelum mereka. Indonesia masih bisa berubah . asal semuanya mendukung
dan yang utama ialah JUJUR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar