:background-contents>

5.31.2013

A. MENINGKATKAN KETAHANAN PANGAN DALAM MASYARAKAT

>> KETAHANAN PANGAN DALAM MASYARAKAT

Undang – undang No. 7 Tahun 1996 mengenai pangan, bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan pangan bagi seluruh rumah tangga, dalam jumlah yang cukup, mutu gizi yang layak, aman dikonsumsi, merata serta terjangkau oleh setiap individu. GBHN 1999 -2004 telah mengatakan bahwa ketahanan pangan dikembangkan dengan bertumpu pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal, distribusi ketersediaan pangan mencapai seluruh wilayah dan peningkatan pendapatan masyarakat agar mampu mengakses pangan secara berkelanjutan.

GBHN juga mengarahkan bahwa arah pembangunan ekonomi nasional :
  1. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi serta kompetensi produk yang unggulan di setiap daerah.
  2. Memberdayakan pengusaha kecil dan menengah serta koperasi agar lebih efisien dan berdaya saing luas dan kondusif.

Pembangunan ketahanan pangan pada hakekatnya adalah pemberdayaan masyarakat, yang berarti meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan ketersediaan , distribusi, dan konsumsi pangan dari waktu ke waktu. Masyarakat yang terlibat dalam program pembangunan ketahanan pangan meliputi produsen, pengusaha, konsumen, aparatur pemerintah, perguruan tinggi, dan LSM.

Pemantapan ketahanan pangan dapat diwujudkan melalui suatu kerja sama yang kolektif dari seluruh pihak yang terkait (stakeholders) khususnya bagi produsen, pengelolah, pemasar, dan konsumen.

Kinerja para pihak yang bersangkutan dipengaruhi oleh :
  1. Kondisi ekonomi, sosial, politik, dan keamanan
  2. Pelayanan prasaran publik bidang transportasi, perhubungan, telekomunikasi, dan permodalan
  3. Pelayanan kesehatan dan pendidikan
  4. Pengembangan teknologi, dan
  5. Kelestarian sumber daya alam dan lingkungan
Sesuai dengan Undang – undang No. 7 Tahun 1996 tentang pangan, ketahanan pangan diwujudkan bersama oleh masyarakat dan pemerintah dan dikembangkan mulai dari tingkat rumah tangga. Apabila setiap rumah tangga di Indonesia mencapai tahapan ketahanan pangan maka secara otomatis ketahanan pangan masyarakat yang ada di daerah dan nasional akan meningkat.

Strategi yang dikembangkan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan adalah :
  • Pengembangan kapasitas produksi pangan nasional melalui rehabilitas kemampuan, dan pelestarian sumber daya alam di sekitar
  • Peningkatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat menuju ketahanan pangan rumah tangga
  • Pengembangan agribisnis pangan yang berdaya saing, berkerakyatan dan berkelanjutan
  • Pengembangan dan peningkatan intensitas jaringan kerjasama lintas pelaku, wilayah, dan waktu guna pemantapan kebijakan dan program kegiatan ketahanan pangan
  • Peningkatan efektifitas dan kualitas kinerja pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat berprestasi dalam pemantapan ketahanan pangan

Untuk lebih menumbuhkan motivasi dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat perlu ada gerakan – gerakan yang mampu meningkatkan kinerja dalam mewujudkan ketahanan pangan. Salah satu cara untuk memotivasi kelompok tani dan lembaga pedesaan (koperasi tani, KUD dsb) adalah dengan penyelenggaraan perlombaan ketahanan pangan, perlombaan ini diyakini sebagai sarana untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi secara aktif agar petani mau dan mampu meningkatkan produksi dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan.


>> PROGRAM PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN

Program peningkatan ketahanan pangan ini dimaksudkan untuk merasionalkan pembangunan dalam rangka mengembangkan sistem ketahanan pangan baik di tingkat nasional  maupun ditingkat masyarakat. Pangan dalam arti luas mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan guna untuk memenuhi kebutuhan karbohidrat, protein, lemak, dan vitamin serta mineral yang bermanfaat bagi pertumbuhan manusia.
Ketahanan pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan denga ketersediaan yang cukup, hal ini diwujudkan dengan bekerjanya sub-sistem ketersediaan, sub-sistem distribusi, dan sub-sistem konsumsi.

Tujuan program ketahanan pangan adalah :
  1. Meningkatnya ketersediaan pangan
  2. Mengembangkan diverifikasi pangan
  3. Mengembangkan kelembagaan pangan
  4. Mengembangkan usaha pengelolaan pangan

Sasaran yang ingin dicapai dari program ketahanan pangan ini :
  1. Tercapainya ketersediaan pangan di tingkat regional dan masyarakat yang cukup
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan, meningkatnya keanekaragaman konsumsi pangan, dan menurunnya ketergantungan akan pangan poko beras dengan melalui pengalihan konsumsi non – beras

Pelaksanaan program peningkatan ketahanan pangan ini dioperasionalkan dalam bentuk empat kegiatan pokok sebagai berikut :
  1. Peningkatan mutu pengetahuan dan keterampilan petani, peningkatan produktivitas melalui penerapan teknologi tepat guna
  2. Perluasan areal tanam yang dilaksanakan dalam bentuk perluasan lahan, pengairan, penggarapan lahan yang terlantar
  3. Pengamanan produksi yang dikelola melalui penggunaan teknologi panen yang tepat, pengendalian organisme pengganggu tanaman petani, dan bibit.
  4. Rehabilitas dan konservasi lahan dan air tanah, dengan mengupayakan perbaikan kualitas lahan kritis, dan pembuatan terasering.




SUMBER :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar