PPROFESI
Profesi sendiri berasal dari
bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar
dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan
suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan
yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
ETIKA BISNIS
Etika merupakan filsafat atau pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran ajaran dan pandangan
pandangan moral (Suseno, 1987). Menurut kamus besar bahasa
Indonesia (1995),etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi
etis apabila ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang kondusif
(Keraf, 1998), yang berarti untuk menciptakan bisnis sebagai
sebuah profesi yang etis maka dibutuhkan prinsip-prinsip etis untuk
berbisnis yang baik yang merupakan suatu aturan
hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan
baik disertai dengan sebuah sistem etika bisnis. Menurut Muslich (1998),
mendefinisikan bahwa etika bisnis sebagai pengetahuan mengenai tata
cara yang ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang
memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara ekonomi/sosial,
dimana penetapan norma dan moralitas ini dapat menunjang
maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Terdapat beberapa
prinsip umum dalam etika bisnis (Keraf, 1998), yaitu :
1. Prinsip
otonomi
2.
Prinsip kejujuran
3.
Prinsip keadilan
4.
Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
5.
Prinsip integritas moralFokus Ekonomi
Pihak Yang
Terlibat Agar Etika Bisnis Terpenuhi
1)
Kepada
dirinya sendiri, atau dalam bahasa etika; kepada nuraninya yang mungkin saat
menuntut pertanggung jawaban atas segala yang telah dilakukannya.
2)
Kepada
orang-orang yang mempercayakan seluruh kegiatan bisnis dan manajemen itu
kepadanya. Kepada mereka inilah si pengusaha atau menejer memepertanggung
jawabkan segala keputusan dan tindakanya secar jujur. Kepercayaan kepadanya
akan diuji dan diukur berdasarkan kadar tanggung jawab yang diperlihatkannya.
3)
Kepada
pihak-pihak yang terlibat dengannya dalam urusan bisnis. Disini tanggung jawab
telah menemukan bentuknya yang semakin konkret berupa kesediaan mengganti
barang dan jasa yang memenuhi persayaratan, kontrak atau harapan mereka.
Bertanggung jawab disini berarti bersedia memperbaiki mutu barang dan jasa,
bahkan pada saat itu juga.
4)
Kepada pihak
ketiga, yaitu masyarakat seluruhnya yang secara tidak langsung terkena akibat
dari keputusan dan tindakan bisnisnya. Wujud dari sikap ini adalah menawarkan
barang dan jasa yang bermutu, menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat
terbebas dari polusi bahkan bersedia memperbaikinya kalau ternyata mereka ikut
merusaknya dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup masyarakat seluruhnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar